Muntai Barat dulunya sebuah desa hasil dari pemekaran Desa Muntai yang merupakan sebuah wilayah yang Berpenduduk Asal Dari Satu keluarga yang berprofesi Sebagai Bidan Tradisonal (Bidan Kampung) bernama Mon yang suaminya bernama Atai, inilah asal sebuah nama wilayah disebut Muntai yang terletak di pesisir pantai Selat Malaka, berjarak 45 Km dari Ibu Kota Kabupaten Bengkalis.
Dahulunya Muntai bagian dari pada Desa Bantan Air, saat itu dipimpin Oleh Nasroen bin H. Umar sebagai Kepala Desa dan Sarmin sebagai Sekretaris Desa, oleh karena wilayah Desa Bantan Air terlalu luas sehingga sulitnya mengkoordinir baik dari segi penataan ruang maupun dibidang adminitrasi sehingga timbul ide - ide untuk mengusulkan pemekaran Desa. Pada tanggal 26 Januari 1983, Imam Munandar Selaku Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan No ..... Tentang Pemekaran Desa Bantan Air dengan Desa Baru yang disebut Desa Muda Muntai. Pada saat itu Desa Bantan Air dipimpin oleh Sarmin sebagai Kepala Desa yang sebelumnya sebagai sekretaris Desa Bantan Air, sementara desa yang baru dimekarkan yaitu Desa Muntai dipimpin oleh Nasroen bin H. Umar sebagai Kepala Desa dan ditunjuk Sabari H. Mohtar sebagai Sekretaris Desa Muntai.
Pada tanggal 04 April 1990, berakhirnya jabatan Nasroen bin H. Umar sebagai Kepala Desa dan terpilih Sabari H. Mohtar sebagi Kepala Desa Muntai. Belum berakhir dua priode masa jabatan Sabari H. Mohtar sebagai Kepala Desa, beliau mengundurkan diri pada tanggal 04 April 2005 dan dilanjutkan Oleh Naim Hasan sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa yang sebelumnya menjabat seketaris Desa Muntai.
Pada tanggal 04 April 2006 berakhir masa jabatan Naim Hasan sebagai Pejabat Kepala Desa Muntai dan Terpilih Junaidi sebagai Kepala Desa Muntai. Dengan berkembangnya kemajuan dan bertambahnya Penduduk, serta kabupaten Penyelelanggaraan Pemerintah Desa yang lebih baik, tepat pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2012 diadakan Rapat Musyawarah Rencana Pemekaran Desa Muntai di Gedung Pelatihan Desa Muntai yang dihadiri oleh Ketua Dusun, RT, RW, Tokoh Masarakat, LKMD, BPD dan KPM, disepakati Desa Muntai setuju dimekarkan menjadi dua Desa dan yang dimekarkan diberi Nama Desa Muntai Barat.
Pada Tanggal 17 September 2012, dianjukanlah Usulan Pemekaran Desa Muntai ke Bupati Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Bengkalis. Maka terbitlah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Muntai Barat, selanjutnya keluar Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 512/KPTS/XI/2013 Tentang penunjukan Penjabat Kepala Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis an. H. JAMHUR, SP, lebih kurang menjabat selama tiga tahun, H. Jamhur, SP digantikan oleh Penjabat yang baru an. TEDY NOVRIANTO, S.IP, MIP, sehingga terbentuklah menjadi sebuah desa defenitif yang ditandai dengan Pelantikan Kepala Desa serentak sesuai dengan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: ..... Tahun 2017 pada tanggal 28 Agustus 2017 oleh Bupati Bengkalis di Ibukota Kabupaten Bengkalis sebagai Kepala Desa Muntai Barat terpilh an. SUBARI.
Riwayat Pemerintahan Desa Muntai Barat
No |
Nama Kepala Desa |
Tahun |
Keterangan |
1 |
Nasroen bin H. Umar |
1983 – 1990 |
Desa Induk |
2 |
Sabari H. Mohtar |
1990 – 2005 |
Desa Induk |
3 |
Naim Hasan |
2005 – 2006 |
Desa Induk |
4 |
Junaidi |
2006 – 2014 |
Desa Induk |
5 |
H. Jamhur, SP |
2014 – 2016 |
Penjabat |
6 |
Tedy Nofrianto, S.IP, MIP |
2016 – 2017 |
Penjabat |
7 |
Subari |
2017 – Sekarang |
Defenitif |
Copyright © 2018 Desa Muntai Barat Kabupaten Bengkalis. Developed by 8MediaTech